ANGGARAN DASAR (AD)
SERIKAT TOLONG MENOLONG (STM)
PERWIRITAN DUSUN PH. SALIM RANTAU PANJANG KIRI HILIR
KECAMATAN
KUBU BABUSSALAM KABUPATEN ROKANHILIR
Pembukaan :
Dengan mengharap Ridho
dan Rahmad dari Allah Subhanahuwata’ala,
serta Shalawat dan Salam
kita sampaikan kepada Nabi Muhammad Sholullahhu’alaihiwassalam beserta keluarga
dan para sahabatnya.
Serikat Tolong
Menolong perwiritan
Assagaf, dilahirkan dalam rangka MENYAMBUT SERUAN Allah Subhanahuwata,ala.
Firman Allah Subhanahuwata,ala
: QS. AL-BAQARAH (2) : 208 :
"Wahai
orang-orang yang beriman; masukilah Dienul Islam secara keseluruhannya
(Kaffah/Totalitas), dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah (Khithah-khithah
/ Program-program) syetan; (karena) sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagi kalian".
Dalam ayat ini Allah SWT telah mewajibkan Ummat Islam untuk memasuki Dienul Islam secara KAFFAH (Totalitas); dalam keyakinan, perkataan, dan perbuatan juga memerintahkan orang-orang yang beriman supaya tunduk dan patuh terhadap Hukum-hukum dan Syari'ah-Nya, dan melaksanakan seluruh perintah-Nya; baik yang menyangkut 'Aqidah, 'Ibadah, Akhlaq, maupun Mu'amalah.
Dan, bahwasanya Dienul Islam itu adalah Ad-Dien satu-satunya di sisi Allah; yang mana Allah tidak akan pernah menerima Agama apa pun beserta penganut dan pemeluk-pemeluknya selain Dienul Islam dan Ummat Islam yang memasukinya.
STM Perwiritan Assagaf DILAHIRKAN pada pertemuan jamaah perwiritan pada tanggal 21 Maret 2012 dengan dihadiri 14 jamaah mesjid yang kelak menjadi deklarator pendirian STM perwiritan Dusun PH. Salim. Diantaranya adalah:
Dalam ayat ini Allah SWT telah mewajibkan Ummat Islam untuk memasuki Dienul Islam secara KAFFAH (Totalitas); dalam keyakinan, perkataan, dan perbuatan juga memerintahkan orang-orang yang beriman supaya tunduk dan patuh terhadap Hukum-hukum dan Syari'ah-Nya, dan melaksanakan seluruh perintah-Nya; baik yang menyangkut 'Aqidah, 'Ibadah, Akhlaq, maupun Mu'amalah.
Dan, bahwasanya Dienul Islam itu adalah Ad-Dien satu-satunya di sisi Allah; yang mana Allah tidak akan pernah menerima Agama apa pun beserta penganut dan pemeluk-pemeluknya selain Dienul Islam dan Ummat Islam yang memasukinya.
STM Perwiritan Assagaf DILAHIRKAN pada pertemuan jamaah perwiritan pada tanggal 21 Maret 2012 dengan dihadiri 14 jamaah mesjid yang kelak menjadi deklarator pendirian STM perwiritan Dusun PH. Salim. Diantaranya adalah:
Mulkan Kh Khalil, SPd,
Rusli Kh. Karim, S.Pd, Wan
Damuri, Wan Asril, Darwis, Syahmuel,
S.Pd.I, Rusli Sanan, Syafrizal, S.Pd, Yusron, S.Sos,I, Abdul Wahab, Tengku Syadar, Wan Syamsuryadi,
H. Wan Bukhori, Zanurin,. Uneh. Dll nya.
STM Perwiritan
Assagaf lahir; mengajak Qaum Muslimien, orang-orang yang beriman untuk berpegang teguh kepada Dienullah, yaitu
Dienul Islam yang merupakan satu-satunya Dienul Haq yang diridhai-Nya;
mempersatukan mereka ke dalamnya dan mencegah mereka dari berpecah belah,
mengingatkan mereka terhadap ni'mat Allah SWT yang terbesar, yaitu ni'mat Iman,
Islam dan ni'mat menjadi pengikut Rasulullah SAW; ni'mat persaudaraan selaku
Ummat Islam di bawah satu kepemimpinan dalam satu naungan, satu undang-undang kehidupan
(Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya); dalam Hidayah Allah SWT, dalam kedamaian
Dienul Islam yang segala kebaikkan menjadi nyata, terlaksananya yang ma'ruf dan
tercegahlah segala bentuk kekejian dan kemunkaran. Dengan demikian, wajar jika
STM Perwiritan Dusun PH. Salim lahir,
dan merupakan keharusan untuk berdiri;
dan dengan
sambutan dan dukungan Ummat bersama-sama
menjadi "Ansharullah Warasulihi" (Penolong-penolong Allah dan
Rasul-Nya), demi kejayaan Dienul Islam dan kemuliaan Qaum Muslimin.
QS. ASH-SHAFF (61)
: 14 : "Wahai orang-orang yang
beriman, jadilah kalian "Ansharullah" (Penolong-penolong Allah; yaitu
da'wahkan, tegakkan, dan zhahirkan Dienullah)".
Berdasar Musyawarah Anggota tanggal … Maret 2013, menetapkan Anggaran Dasar Serikat Tolong Menolong Perwiritan Dusun PH. Salim, sebagai berikut :
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, AZAS
DAN TUJUAN
Pasal
1
NAMA
DAN KEDUDUKAN
Serikat
Tolong Menolong (STM) dibentuk atas persetujuan bersama dalam Rapat Umum
Anggota pada tanggal … Maret 2013 dan
diberi nama STM Dusun PH. Salim berkedudukan
di Jl,
Parit H. Salim Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan
Hilir.
Pasal
2
AZAS DAN TUJUAN
1. Membina
kekeluargaan ber- sendikan ajaran Islam.
2. Membantu
moril maupun material sesama anggota.
BAB II
PENGURUS
Pasal
3
KETENTUAN
DAN KEWAJIBAN
1. Seluruh
Anggota STM Perwiritan harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD-ART) yang telah disahkan dalam Rapat
Anggota.
2. Setiap
Anggota dihimbau untuk ikut sholat jenazah serta bertakziah dan
bertahlil kerumah ahli musibah.
3. Pengurus
STM yang telah diangkat wajib menjalankan tugasnya setiap ada musibah dan
kemalangan.
4. Membayar
uang duka/penutup bagi seluruh anggota apabila terjadi kemalangan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal
4
SYARAT
KEANGGOTAAN
1. Yang
dapat diterima menjadi Anggota STM adalah warga yang bermukim PH. Salim Rantau Panjang Kiri Hilir
2. Membuat pernyataan (Formulir Anggota) dan membayar uang pangkal
bagi Anggota.
Pasal
5
HAK-HAK ANGGOTA
1. Seluruh
anggota dan keluarganya (suami/istri beserta anak kandung yang masih dalam
tanggungan) apabila meninggal dunia mendapatkan santunan dari STM (nama-nama yang ditanggung telah
terdaftar dalam surat pernyatan menjadi anggota) dan peralatan fardhu
kifayah.
2. Keluarga
(saudara/famili) atau orang lain yang meninggal dunia akan tetapi Fardu
Kifayahnya dirumah anggota STM, hanya memperoleh
peralatan fardhu kifayah serta tenda, kursi dan lainnya
3. Untuk
anggota yang mendapat kemalangan jika memakai peralatan STM maka yang
bersangkutan dibebaskan dari segala biaya perawatan dan untuk biaya petugas
bongkar pasang tenda, serta biaya untuk petugas transportasi, karena dibebankan kepada kas STM.
4. Bagi
anggota yang memakai peralatan STM untuk acara pesta dan lain-lain.
Maka yang bersangkutan wajib membayar biaya perawatan dan upah biaya
pemasang serta pembongkaran.
Pasal
6
Anggota keluarga yang
terdaftar dalam Formulir Pendaftaran apabila sudah berstatus
berumah tangga tidak lagi menjadi tanggungan STM kecuali yang bersangkutan
mendaftar sebagai Anggota Baru STM.
Pasal 7
S A
N K S I
Setiap anggota yang
tidak membayar uang penutup 3 (tiga) kali maka anggota tersebut ditegur
Pengurus dan Pengurus menggugur haknya sebagai anggota, sampai 30 hari setelah tanggal pelunasan jika setelah 30 hari dari
peringatan pengurus, peserta tidak menghiraukan peringatan maka anggota
tersebut dianggap mengundurkan diri.
BAB IV
PEMBERHENTIAN
Pasal
8
PEMBERHENTIAN
PENGURUS DAN ANGGOTA
1. Meninggal
dunia
2. Atas
permintaan sendiri./tidak aktif dalam kegiatan STM Perwiritan Assagaf
3. Dianggap berhenti
BAB
V
PENGGUNAAN
KEUANGAN
Keuangan STM diatur
oleh Bendahara dengan diketahui oleh Ketua dan pertanggung jawaban keuangan
akan diumumkan kepada seluruh peserta.
BAB VI
PEMBUBARAN STM
Bilamana STM ini
dibubarkan maka akan diadakan Rapat Anggota untuk memusyawarahkan mengenai
harta benda (barang inventaris STM)
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Bagi yang tidak
termasuk Anggota STM tidak diperkenankan memakai peralatan STM kecuali keranda
BAB VIII
P E N U T U P
1. Anggaran
Dasar ini dapat berubah melalui Rapat Anggota STM dan diumumkan kepada Anggota.
2. Apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam penyusunan Anggaran dasar ini maka
akan dilakukan perbaikan.
Ditetap
di : P. H Salim, Rantau Panjang Kiri Hilir
Pada Tanggal : 30 Mei 2016
PENGURUS STM PERWIRITAN DUSUN PH. SALIM
Kh.
Yusran, S.sos.I Syahmuel
Idris
Ketua
Sekretaris
Mengetahui
Datuk Penghulu Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir
Kec. Kubu Babussalam
____________________
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
SERIKAT TOLONG MENOLONG (STM) DUSUN PARIT
HAJI SALIM
RANTAU PANJANG KIRI HILIR
KECAMATAN
KUBU BABUSSALAM KABUPATEN ROKANHILIR
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1 :
KEANGGOTAAN
Keanggotaan STM Perwiritan
Dusun PH Salim terdiri dari :
Anggota adalah
Masyarakat beragama Islam dan bertempat tinggal di sekitar P. H Salim, Rantau
Panjang Kiri Hilir , yang memenuhi ketentuan sebagai anggota.
Pasal
2 :
PENERIMAAN ANGGOTA
Penerimaan Anggota
1. Syarat menjadi
anggota :
- Beragama Islam
- Mengisi biodata dan menandatangani formulir yang disediakan dan menyerahkan kembali kepada pengurus
- Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,-
- Membayar iuran bulanan sebesar Rp. 5000,- setiap bulan
- Tunduk dan patuh pada AD/ ART STM
- Anggota biasa yang aktif dan sudah mengikuti kegiatan Perwiritan dan atau anggota di luar perwiritan yang telah memenuhi syarat sesuai poin “ c dan d "
- Aktif dalam kepanitiaan yang diadakan oleh STM Perwiritan Dusun PH. Salim
Pasal 3 :
KEWAJIBAN DAN HAK
ANGGOTA
1. Setiap
anggota dan pengurus berkewajiban menjaga nama baik STM Perwiritan Dusun PH. Salim , dan mentaati AD/ ART.
2. Setiap
anggota berkewajiban membayan iuran Rp. 5.000,- setiap
peristiwa kemalangan.
3. Setiap
anggota berhak mengikuti kegiatan STM
4. Setiap
anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan atau mengajukan
Pertanyaan kepada pengurus STM, melalui Badan
Pengawas/
pembina.
5. Anggota
berhak untuk dipilih dan memilih.
Pasal 4 :
BANTUAN STM PERWIRITAN
DUSUN PH SALIM
1.
Anggota/Keluarga anggota (suami, istri,
anak kandung, dan lain yang masih dalam tanggungan; dan atau yang terdaftar dalam lembar formulir pendaftaran anggota
STM yang diserahkan kepada Pengurus) yang meninggal
dunia mendapat bantuan kemalangan sepenuhnya dari STM . Besar
bantuan Rp.……………… (……………………………………………)
2.
Orang Tua/ Martua dari anggota STM
Perwiritan Assagaf yang mendapat kemalangan / meninggal berhak mendapat bantuan
berupa santunan dari STM
Pasal
5
PEMINJAMAN
ATAU PEMAKAIAN INVENTARIS
Peminjaman
atau pemakaian inventaris diperuntukkan kepada anggota STM Dusun PH. Salim , dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Peminjaman
atau pemakaian inventaris STM Perwiritan Assagaf.atas izin terlebih dahulu
kepada ketua Seksi Perlengkapan (bila
berhalangan disampaikan kepada Pengurus lainnya) dan Seksi Perlengkapan
mengeluarkan perlengkapan/peralatan inventaris STM Perwiritan Dusun PH. Salim
2. Pemakaian
inventaris diutamakan dipakai oleh anggota yang mendapat kemalangan. Biaya
pemasangan/pembongkaran tenda/kursi, sound system, dll di rumah anggota
mendapat kemalangan dibebankan kepada Kas STM Dusun PH Salim sebesar Rp. ……………………………..,-
3. Apabila
tenda/kursi/sound system dll dipakai untuk keperluan pesta oleh anggota, biaya
angkut, biaya pemasangan/pembongkaran ditanggung sendiri.
4. Apabila
peminjaman atau pemakaian inventaris STM Perwiritan Dusun PH. Salim
dipinjam atau dipakai
oleh bukan anggota, untuk keperluan
pesta dan hal lainnya,
dibebankan biaya sebesar Rp. ……………..,- untuk Kas STM Perwiritan Assagaf,
5. Apabila
ada anggota yang mendapat kemalangan, sedangkan perlengkapan atau peralatan
inventaris dipakai anggota atau
bukan anggota yang sedang pesta, maka pengurus
bertanggungjawab mencari pengganti untuk dipasang dirumah anggota yang
mendapat musibah.
Pasal
6 :
KEHILANGAN
DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
1. Anggota
kehilangan keanggotaannya karena :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan
sendiri dan disetujui oleh Pengurus Harian di dalam Rapat
Anggota
c. Murtad dari agama
Islam
d. Diberhentikan /
dianggap berhenti
2. Anggota
diberhentikan karena tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan dan tindakan yang merugikan nama baik STM Perwiritan Dusun PH. Salim serta sebab lain yang dianggap diberhentikan.
3. Surat
Keputusan Pemberhentian dikeluarkan oleh Pengurus Harian Perwiritan Dusun PH. Salim
4. Anggota
yang diberhentikan berhak mengajukan pembelaan diri dan didampingi oleh pembela
(salah seorang anggota) dalam Rapat Anggota.
5. Pengurus
berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi status anggota dan atau cukup
beralasan yang berkaitan dengan pasal 4 ayat 2, 3, dan 4 bila terbukti tidak
bersalah.
BAB II
ORGANISASI
Pasal
7 :
RAPAT
ANGGOTA (RA)
1. Status
dan Wewenang
a. Merupakan forum
musyawarah tertinggi organisasi
b. Memilih/mengangkat Pengurus Harian STM Perwiritan Dusun PH. Salim
c. Membahas hal-hal
khusus
d.
Meminta
pertanggung jawaban Pengurus STM Perwiritan Dusun PH. Salim
e.
Menetapkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
2. Pelaksanaan
RA dilaksanakan oleh Pengurus Harian Perwiritan Dusun PH. Salim
a.
Penyelenggaraannya
dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 tahun sekali
b. Apabila dalam kurun waktu tersebut
terjadi hal-hal khusus maka pengurus harian dapat mengadakan Rapar Anggota Luar
Biasa.
3. Tata
tertib Rapat Anggota :
a. Rapat
Anggota dihadiri oleh Anggota biasa, Anggota Pengurus, dan Undangan.
b. Peserta
yang memilki hak suara adalah Pengurus dan Anggota Biasa sedangkan Undangan
hanya memiliki hak bicara.
c. Forum
musyawarah dianggap sah dengan ketentuan dihadiri oleh 2/3 anggota biasa dan
seluruh Pengurus.
d. Apabila
point c tidak terpenuhi, maka RA
diskorsing 2 x 15 menit.
e. Apabila
point d tidak terpenuhi, maka RA dapat disahkan oleh anggota yang hadir.
Pasal
8 :
PEMBINA
DAN PENGAWAS
1. Pembina
Dewan
Pembina berhak memberi saran, usul, nasehat, dan pendapat atas kegiatan-kegiatan
STM Perwiritan Dusun PH. Salim
2. Pengawas
a. Dewan
Pengawas terdiri dari 3 orang yang
dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota.
b. Dewan
Pengawas wajib memberikan bantuan baik moriil maupun materiil.
c. Dewan
Pengawas wajib melakukan pemeriksaan keuangan STM P. Dusun PH. Salim setiap tahun buku
organisasi dan memeriksa laporan keuangan STM P. Dusun PH. Salim setiap akhir tahun
tutup buku organisasi.
d. Dewan
Pengawas wajib menginformasikan hasil pemeriksaan keuangan kepada anggota
e. Dewan Pengawas terdiri dari Ketua merangkap anggota,
Sekretaris merangkap anggota dan satu orang anggota.
Pasal
9 :
RAPAT
HARIAN PENGURUS
1.
Rapat Harian Pengurus minimal dihadiri
oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2.
Rapat Harian Pengurus dipimpin oleh
Ketua.
Pasal
10 :
KEPENGURUSAN
1. Susunan
Pengurus merupakan hak preogratif Ketua dan Sekretaris.
2. Pengurus
membuat rancangan Tata Tertib dan Agenda Acara RA
3. Kepengurusan
dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima oleh RA.
4. Masa
jabatan Ketua Umum maksimum hanya 2 kali masa kepengurusan.
5. Jika
Ketua dan Sekretaris berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir, maka digantikan oleh wakilnya.
Pasal
11 :
KEWAJIBAN
DAN HAK PENGURUS
1. Pengurus
wajib menetapkan program kerja
2. Pengurus
wajib mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program
3. Pengurus
berhak dan wajib mengadakan rapat khusus/ istimewa
4. Masa
kepengurusan STM Perwiritan Dusun PH. Salim 2 tahun masa kerja
BAB III
KEUANGAN
Pasal
12 :
SUMBER
DANA
1.
Setiap kegiatan STM Dusun PH. Salim yang
berhubungan dengan syiar Agama/ peringatan hari besar, STM Dusun PH. Salim berhak meminta subsidi ke Pengurus Masjid.
2. Untuk
kegiatan sosial kemasyarakatan selain dari Pengurus Masjid, STM Dusun PH. Salim bisa
meminta dana dari masyarakat sekitarnya dan donatur yang tidak tetap.
3. Segala
pemasukan subsidi/ dana wajib dilaporkan kepada bendahara STM Dusun PH. Salim
4. Bendahara
STM P. Dusun PH. Salim diwajibkan
melaporkan keadaan keuangan setiap Triwulan kepada Rapat Pengurus Harian.
5. Setiap
Ketua seksi harus membuat anggaran yang diperlukan dan harus atas persetujuan
Ketua STM P. Dusun setelah
dikonsultasikan dengan pengurus STM Dusun PH. Salim lainnya.
6. Setiap
Ketua seksi atau panitia harus mempertanggung jawabkan kegiatannya 1 (satu)
minggu setelah laporan kepanitiaan kepada Ketua STM Asssagaf baik secara lisan maupun tulisan.
7. Setiap
kepanitiaan dalam hal penyusunan anggaran kegiatan berkonsultasi dengan
Bendahara STM Dusun PH. Salim
dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya paling lambat 2
(dua) minggu sesudah kegiatan tersebut berakhir.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
13 :
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam Peraturan
organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
2. Perumusan
rancangan perubahan AD/ ART dibuat dan disampaikan oleh sebuah tim
Yang diangkat oleh
pengurus harian STM Dusun PH. Salim
pada periode yang sedang berlangsung.
3. Pengesahan
perubahan AD/ ART hanya dapat dilakukan Rapat Umum Anggota.
4. AD/
ART berlaku sejak tanggal disahkan.
Ditetap
di : Rantau Panjang Kiri Hilir
Pada Tanggal : 30 Mei 2016
PENGURUS STM PERWIRITANDUSUN PH SALIM
Yusran, S.sos.I
Syahmuel
Ketua
Sekretari
Mengetahui
Datuk Penghulu Rantau Panjang Kiri Hilir
Kec. Kubu Babussalam
______________________
PROGRAM KERJA STM DUSUN PH SALIM
RANTAU PANJANG KIRI HILIR
KECAMATAN KUBU BABUSSALAM KABUPATEN ROKANHILIR
PROGRAM JANGKA PENDEK
1.
Rehabilitasi Pelaralat; tenda, sound system, penutup keranda.
2.
Penambahan Peralatan; tenda (ukuran 2 x 4 meter), kursi, kartu anggota, buku
AD/ART, Microphone (TOA), papan tulis mini, peralatan mandi jenazah,
lighting, kotak sumbangan iuran, kartu sumbangan iuran, dan lainnya
PROGRAM JANGKA MENENGAH
1.
Pelatihan-pelatihan; Bilal Mayith, Tahtim Tahlil, Sholat Jenazah
2.
Kesekretariatan; pengarsipan, dokumentasi, pengadaan komputer satu set, lemari arsip,
membuka rekening khusus dan lainnya
3.
Peralatan; beca pengangkut perlengkapan, generator set (genset), tempat memandikan
mayith (bongkar pasang), dan lainnya
PROGRAM JANGKA PANJANG
1.
Kesejahteraan Keanggotaan; meningkatkan sumbangan bantuan kemalangan, meningkatkan
fasilitas peralatan yang memadai, dan sebagainya
2.
Sumber Daya Manusia; menyelenggarakan pelatihan-pelatihan, tausiah bulanan,
dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar