Sabtu, 03 September 2016

ANGGARAN DASAR STM DUSUN PH SALIM



ANGGARAN DASAR (AD)
SERIKAT TOLONG MENOLONG (STM)
PERWIRITAN DUSUN PH. SALIM  RANTAU PANJANG KIRI HILIR
 KECAMATAN KUBU BABUSSALAM KABUPATEN ROKANHILIR

Pembukaan :

Dengan mengharap Ridho dan Rahmad dari Allah Subhanahuwataala, serta Shalawat dan Salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad Sholullahhu’alaihiwassalam beserta keluarga dan para sahabatnya.  

Serikat Tolong Menolong perwiritan Assagaf, dilahirkan dalam rangka MENYAMBUT SERUAN Allah Subhanahuwata,ala.
Firman Allah  Subhanahuwata,ala : QS. AL-BAQARAH (2) : 208 :
"Wahai orang-orang yang beriman; masukilah Dienul Islam secara keseluruhannya (Kaffah/Totalitas), dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah (Khithah-khithah / Program-program) syetan; (karena) sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagi kalian".

Dalam ayat ini Allah SWT telah mewajibkan Ummat Islam untuk memasuki Dienul Islam secara KAFFAH (Totalitas); dalam keyakinan, perkataan, dan perbuatan juga memerintahkan orang-orang yang beriman supaya tunduk dan patuh terhadap Hukum-hukum dan Syari'ah-Nya, dan melaksanakan seluruh perintah-Nya; baik yang menyangkut 'Aqidah, 'Ibadah, Akhlaq, maupun Mu'amalah.

Dan, bahwasanya Dienul Islam itu adalah Ad-Dien satu-satunya di sisi Allah; yang mana Allah tidak akan pernah menerima Agama apa pun beserta penganut dan pemeluk-pemeluknya selain Dienul Islam dan Ummat Islam yang memasukinya.

STM
Perwiritan Assagaf  DILAHIRKAN pada pertemuan jamaah perwiritan pada tanggal 21 Maret  2012 dengan dihadiri 14  jamaah mesjid yang kelak menjadi deklarator pendirian STM perwiritan Dusun PH. Salim. Diantaranya adalah:

Mulkan Kh Khalil, SPd,  Rusli Kh. Karim, S.Pd, Wan Damuri, Wan Asril, Darwis, Syahmuel, S.Pd.I, Rusli Sanan, Syafrizal, S.Pd, Yusron, S.Sos,I, Abdul Wahab, Tengku Syadar, Wan Syamsuryadi, H. Wan Bukhori, Zanurin,. Uneh. Dll nya.

STM Perwiritan Assagaf  lahir;  mengajak Qaum Muslimien, orang-orang yang beriman untuk berpegang teguh kepada Dienullah, yaitu Dienul Islam yang merupakan satu-satunya Dienul Haq yang         diridhai-Nya; mempersatukan mereka ke dalamnya dan mencegah mereka dari berpecah belah, mengingatkan mereka terhadap ni'mat Allah SWT yang terbesar, yaitu ni'mat Iman, Islam dan ni'mat menjadi pengikut Rasulullah SAW; ni'mat persaudaraan selaku Ummat Islam di bawah satu kepemimpinan dalam satu naungan, satu undang-undang kehidupan (Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya); dalam Hidayah Allah SWT, dalam kedamaian Dienul Islam yang segala kebaikkan menjadi nyata, terlaksananya yang ma'ruf dan tercegahlah segala bentuk kekejian dan kemunkaran. Dengan demikian, wajar jika STM  Perwiritan Dusun PH. Salim  lahir, dan merupakan keharusan untuk berdiri;







dan dengan sambutan dan dukungan Ummat bersama-sama menjadi "Ansharullah Warasulihi" (Penolong-penolong Allah dan Rasul-Nya), demi kejayaan Dienul Islam dan kemuliaan Qaum  Muslimin.
QS. ASH-SHAFF (61) : 14 : "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian "Ansharullah" (Penolong-penolong Allah; yaitu da'wahkan, tegakkan, dan zhahirkan Dienullah)".


Berdasar Musyawarah Anggota tanggal   … Maret  2013,  menetapkan Anggaran Dasar Serikat Tolong Menolong Perwiritan Dusun PH. Salim, sebagai berikut :

BAB  I
NAMA, KEDUDUKAN, AZAS DAN TUJUAN

Pasal  1
NAMA DAN KEDUDUKAN

Serikat Tolong Menolong (STM) dibentuk atas persetujuan bersama dalam Rapat Umum Anggota pada tanggal   … Maret 2013 dan diberi nama STM  Dusun PH. Salim berkedudukan di Jl, Parit H. Salim Rantau Panjang Kiri,  Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.
Pasal  2
AZAS DAN TUJUAN

1.     Membina kekeluargaan ber- sendikan ajaran Islam.
2.     Membantu moril maupun material sesama  anggota.


BAB  II
PENGURUS

Pasal  3
KETENTUAN DAN KEWAJIBAN

1.   Seluruh Anggota STM Perwiritan harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) yang telah disahkan dalam Rapat Anggota.  
2.   Setiap Anggota dihimbau untuk ikut sholat jenazah serta bertakziah dan bertahlil kerumah ahli musibah.
3.   Pengurus STM yang telah diangkat wajib menjalankan tugasnya setiap ada musibah dan kemalangan.
4.   Membayar uang duka/penutup bagi seluruh anggota apabila terjadi kemalangan.


BAB  III
KEANGGOTAAN

Pasal  4
SYARAT KEANGGOTAAN
1.   Yang dapat diterima menjadi Anggota STM adalah warga yang bermukim PH. Salim Rantau Panjang Kiri Hilir  
2.   Membuat pernyataan (Formulir Anggota) dan membayar uang pangkal bagi Anggota.








Pasal  5
HAK-HAK ANGGOTA

1.   Seluruh anggota dan keluarganya (suami/istri beserta anak kandung yang masih dalam tanggungan) apabila meninggal dunia mendapatkan santunan dari STM (nama-nama yang ditanggung telah terdaftar dalam surat pernyatan menjadi anggota) dan peralatan fardhu kifayah.
2.   Keluarga (saudara/famili) atau orang lain yang meninggal dunia akan tetapi Fardu Kifayahnya dirumah anggota STM, hanya memperoleh peralatan fardhu kifayah serta tenda, kursi dan lainnya
3.   Untuk anggota yang mendapat kemalangan jika memakai peralatan STM maka yang bersangkutan dibebaskan dari segala biaya perawatan dan untuk biaya petugas bongkar pasang tenda, serta biaya untuk petugas transportasi, karena dibebankan kepada kas STM.
4.   Bagi anggota yang memakai peralatan STM untuk acara pesta dan lain-lain. Maka yang bersangkutan wajib membayar biaya perawatan  dan upah biaya pemasang serta pembongkaran.

Pasal 6

Anggota keluarga yang terdaftar dalam Formulir Pendaftaran apabila sudah berstatus berumah tangga tidak lagi menjadi tanggungan STM kecuali yang bersangkutan mendaftar sebagai Anggota Baru STM.

Pasal  7
S A N K S I

Setiap anggota yang tidak membayar uang penutup 3 (tiga) kali maka anggota tersebut ditegur Pengurus dan Pengurus menggugur haknya sebagai anggota, sampai 30 hari setelah tanggal pelunasan jika setelah 30 hari dari peringatan pengurus, peserta tidak menghiraukan peringatan maka anggota tersebut dianggap mengundurkan diri.


BAB  IV
PEMBERHENTIAN

Pasal  8
PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN ANGGOTA

1.   Meninggal dunia
2.   Atas permintaan sendiri./tidak aktif dalam kegiatan STM Perwiritan Assagaf
3.   Dianggap berhenti

 
BAB  V
PENGGUNAAN KEUANGAN

Keuangan STM diatur oleh Bendahara dengan diketahui oleh Ketua dan pertanggung jawaban keuangan akan diumumkan kepada seluruh peserta.

BAB  VI
PEMBUBARAN STM

Bilamana STM ini dibubarkan maka akan diadakan Rapat Anggota untuk memusyawarahkan mengenai harta benda (barang inventaris STM)

BAB VII
KETENTUAN LAIN

Bagi yang tidak termasuk Anggota STM tidak diperkenankan memakai peralatan STM kecuali keranda

BAB  VIII
P E N U T U P


1.     Anggaran Dasar ini dapat berubah melalui Rapat Anggota STM dan diumumkan kepada Anggota.
2.   Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam penyusunan Anggaran dasar ini maka akan dilakukan perbaikan.

Ditetap di         :  P. H Salim, Rantau Panjang Kiri Hilir
Pada Tanggal     :  30   Mei 2016


PENGURUS STM PERWIRITAN DUSUN PH. SALIM






Kh. Yusran, S.sos.I                                                                          Syahmuel Idris
           Ketua                                                                                    Sekretaris



Mengetahui
Datuk Penghulu Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir
Kec. Kubu Babussalam





____________________




























    ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
SERIKAT TOLONG MENOLONG (STM)  DUSUN PARIT HAJI SALIM
RANTAU PANJANG KIRI HILIR
 KECAMATAN KUBU BABUSSALAM KABUPATEN ROKANHILIR

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1 :
KEANGGOTAAN

Keanggotaan STM Perwiritan Dusun PH Salim terdiri dari :
Anggota adalah Masyarakat beragama Islam dan bertempat tinggal di sekitar P. H Salim, Rantau Panjang Kiri Hilir , yang memenuhi ketentuan sebagai anggota.

Pasal 2 :
PENERIMAAN ANGGOTA

Penerimaan Anggota
1. Syarat menjadi anggota :
    1. Beragama Islam
    2. Mengisi biodata dan menandatangani formulir yang disediakan dan menyerahkan kembali kepada pengurus
    3. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,-
    4. Membayar iuran bulanan sebesar Rp. 5000,- setiap bulan
    5. Tunduk dan patuh pada AD/ ART STM
    6. Anggota biasa yang aktif dan sudah mengikuti kegiatan Perwiritan  dan atau anggota di luar perwiritan yang telah memenuhi syarat sesuai poin “ c dan d "
    7. Aktif dalam kepanitiaan yang diadakan oleh STM Perwiritan Dusun PH. Salim

Pasal 3 :
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

1.     Setiap anggota dan pengurus berkewajiban menjaga nama baik STM Perwiritan Dusun PH. Salim , dan mentaati AD/ ART.
2.     Setiap anggota berkewajiban membayan iuran Rp. 5.000,- setiap peristiwa kemalangan.
3.     Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan STM
4.     Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan atau mengajukan Pertanyaan kepada pengurus STM, melalui Badan Pengawas/ pembina.
5.     Anggota berhak untuk dipilih dan memilih.

Pasal 4 :
BANTUAN STM PERWIRITAN DUSUN PH SALIM

1.    Anggota/Keluarga anggota (suami, istri, anak kandung, dan lain yang masih dalam tanggungan; dan atau yang terdaftar dalam lembar formulir pendaftaran anggota STM yang diserahkan kepada Pengurus) yang meninggal dunia mendapat bantuan kemalangan sepenuhnya dari STM . Besar bantuan Rp.……………… (……………………………………………)
2.    Orang Tua/ Martua dari anggota STM Perwiritan Assagaf yang mendapat kemalangan / meninggal berhak mendapat bantuan berupa santunan dari STM 

Pasal 5
PEMINJAMAN ATAU PEMAKAIAN INVENTARIS

Peminjaman atau pemakaian inventaris diperuntukkan kepada anggota STM  Dusun PH. Salim , dengan ketentuan sebagai berikut :
1.     Peminjaman atau pemakaian inventaris STM   Perwiritan Assagaf.atas izin terlebih dahulu kepada ketua Seksi Perlengkapan (bila berhalangan disampaikan kepada Pengurus lainnya) dan Seksi Perlengkapan mengeluarkan perlengkapan/peralatan inventaris STM Perwiritan Dusun PH. Salim
2.     Pemakaian inventaris diutamakan dipakai oleh anggota yang mendapat kemalangan. Biaya pemasangan/pembongkaran tenda/kursi, sound system, dll di rumah anggota mendapat kemalangan dibebankan kepada Kas STM Dusun PH Salim sebesar Rp. ……………………………..,-
3.     Apabila tenda/kursi/sound system dll dipakai untuk keperluan pesta oleh anggota, biaya angkut, biaya pemasangan/pembongkaran ditanggung sendiri.
4.     Apabila peminjaman atau pemakaian inventaris STM Perwiritan  Dusun PH. Salim  dipinjam atau dipakai oleh bukan anggota, untuk keperluan pesta dan hal lainnya, dibebankan biaya sebesar Rp. ……………..,- untuk Kas STM Perwiritan Assagaf,
5.      Apabila ada anggota yang mendapat kemalangan, sedangkan perlengkapan atau peralatan inventaris dipakai anggota atau bukan anggota yang sedang pesta, maka pengurus bertanggungjawab mencari pengganti untuk dipasang dirumah anggota yang mendapat musibah.


Pasal 6 :
KEHILANGAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA

1.     Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
     a.     Meninggal dunia
     b.     Atas permintaan sendiri dan disetujui oleh Pengurus Harian di dalam Rapat Anggota
     c.     Murtad dari agama Islam
     d.     Diberhentikan / dianggap berhenti
2.     Anggota diberhentikan karena tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan tindakan yang merugikan nama baik STM Perwiritan Dusun PH. Salim  serta sebab lain yang dianggap diberhentikan.
3.     Surat Keputusan Pemberhentian dikeluarkan oleh Pengurus Harian Perwiritan Dusun PH. Salim
4.     Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan pembelaan diri dan didampingi oleh pembela (salah seorang anggota) dalam Rapat Anggota.
5.     Pengurus berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi status anggota dan atau cukup beralasan yang berkaitan dengan pasal 4 ayat 2, 3, dan 4 bila terbukti tidak bersalah.


BAB II
ORGANISASI

Pasal 7 :
RAPAT ANGGOTA (RA)

1.     Status dan Wewenang
     a.     Merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi
     b.     Memilih/mengangkat Pengurus Harian STM Perwiritan Dusun PH. Salim
     c.     Membahas hal-hal khusus
    d.     Meminta pertanggung jawaban Pengurus STM  Perwiritan Dusun PH. Salim
    e.     Menetapkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
2.     Pelaksanaan RA dilaksanakan oleh Pengurus Harian  Perwiritan Dusun PH. Salim
    a.     Penyelenggaraannya dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 tahun sekali
     b.  Apabila dalam kurun waktu tersebut terjadi hal-hal khusus maka pengurus harian dapat mengadakan Rapar Anggota Luar Biasa.





3.     Tata tertib Rapat Anggota :

a.     Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota biasa, Anggota Pengurus, dan Undangan.
b.     Peserta yang memilki hak suara adalah Pengurus dan Anggota Biasa sedangkan Undangan hanya memiliki hak bicara.
c.     Forum musyawarah dianggap sah dengan ketentuan dihadiri oleh 2/3 anggota biasa dan seluruh Pengurus.
d.     Apabila point c tidak terpenuhi, maka RA diskorsing 2 x 15 menit.
e.     Apabila point d tidak terpenuhi, maka RA dapat disahkan oleh anggota yang hadir.


Pasal 8 :
PEMBINA DAN PENGAWAS

1.     Pembina
Dewan Pembina berhak memberi saran, usul, nasehat, dan pendapat atas kegiatan-kegiatan STM Perwiritan Dusun PH. Salim
2.     Pengawas
a.     Dewan Pengawas terdiri dari 3 orang yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota.
b.     Dewan Pengawas wajib memberikan bantuan baik moriil maupun materiil.
c.      Dewan Pengawas wajib melakukan pemeriksaan keuangan STM P. Dusun PH. Salim setiap tahun buku organisasi dan memeriksa laporan keuangan STM P. Dusun PH. Salim setiap akhir tahun tutup buku organisasi.
d.     Dewan Pengawas wajib menginformasikan hasil pemeriksaan keuangan kepada anggota
e.      Dewan Pengawas terdiri dari Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan satu orang anggota.

Pasal 9 :
RAPAT HARIAN PENGURUS

1.    Rapat Harian Pengurus minimal dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2.    Rapat Harian Pengurus dipimpin oleh Ketua.

Pasal 10 :
KEPENGURUSAN

1.     Susunan Pengurus merupakan hak preogratif Ketua dan Sekretaris.
2.     Pengurus membuat rancangan Tata Tertib dan Agenda Acara RA
3.     Kepengurusan dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima oleh RA.
4.     Masa jabatan Ketua Umum maksimum hanya 2 kali masa kepengurusan.
5.     Jika Ketua dan Sekretaris berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka digantikan oleh wakilnya.

Pasal 11 :
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

1.     Pengurus wajib menetapkan program kerja
2.     Pengurus wajib mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program
3.     Pengurus berhak dan wajib mengadakan rapat khusus/ istimewa
4.     Masa kepengurusan STM Perwiritan Dusun PH. Salim 2  tahun masa kerja


BAB III
KEUANGAN

Pasal 12 :
SUMBER DANA

1.    Setiap kegiatan STM Dusun PH. Salim yang berhubungan dengan syiar Agama/ peringatan hari besar, STM Dusun PH. Salim  berhak meminta subsidi ke Pengurus Masjid.
2.     Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan selain dari Pengurus Masjid, STM Dusun PH. Salim bisa meminta dana dari masyarakat sekitarnya dan donatur yang tidak tetap.
3.     Segala pemasukan subsidi/ dana wajib dilaporkan kepada bendahara STM Dusun PH. Salim
4.     Bendahara STM P. Dusun PH. Salim diwajibkan melaporkan keadaan keuangan setiap Triwulan kepada Rapat Pengurus Harian.
5.     Setiap Ketua seksi harus membuat anggaran yang diperlukan dan harus atas persetujuan Ketua STM P. Dusun setelah dikonsultasikan dengan pengurus STM Dusun PH. Salim lainnya.
6.     Setiap Ketua seksi atau panitia harus mempertanggung jawabkan kegiatannya 1 (satu) minggu setelah laporan kepanitiaan kepada Ketua STM Asssagaf  baik secara lisan maupun tulisan.
7.     Setiap kepanitiaan dalam hal penyusunan anggaran kegiatan berkonsultasi dengan Bendahara STM Dusun PH. Salim dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya paling lambat 2 (dua) minggu sesudah kegiatan tersebut berakhir.

BAB IV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 13 :

1.     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam Peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
2.     Perumusan rancangan perubahan AD/ ART dibuat dan disampaikan oleh sebuah tim
Yang diangkat oleh pengurus harian STM  Dusun PH. Salim pada periode yang sedang berlangsung.
3.     Pengesahan perubahan AD/ ART hanya dapat dilakukan Rapat Umum Anggota.
4.     AD/ ART berlaku sejak tanggal disahkan.

                                                                        Ditetap di        :  Rantau Panjang Kiri Hilir
Pada Tanggal     : 30 Mei 2016

PENGURUS STM PERWIRITANDUSUN PH SALIM





Yusran, S.sos.I                                                                    Syahmuel
Ketua                                                                                      Sekretari

Mengetahui
Datuk Penghulu Rantau Panjang Kiri Hilir
Kec. Kubu Babussalam





______________________







PROGRAM  KERJA STM DUSUN PH SALIM
RANTAU PANJANG KIRI HILIR
 KECAMATAN KUBU BABUSSALAM KABUPATEN ROKANHILIR


           
PROGRAM JANGKA PENDEK

1.     Rehabilitasi Pelaralat; tenda, sound system, penutup keranda.
2.     Penambahan Peralatan; tenda (ukuran 2 x 4 meter), kursi, kartu anggota, buku AD/ART, Microphone (TOA), papan tulis mini, peralatan mandi jenazah, lighting,  kotak sumbangan iuran, kartu sumbangan iuran, dan lainnya

PROGRAM JANGKA MENENGAH

1.     Pelatihan-pelatihan; Bilal Mayith, Tahtim Tahlil, Sholat Jenazah
2.     Kesekretariatan; pengarsipan, dokumentasi, pengadaan komputer satu set, lemari arsip, membuka rekening khusus dan lainnya
3.     Peralatan; beca pengangkut perlengkapan, generator set (genset), tempat memandikan mayith (bongkar pasang), dan lainnya

PROGRAM JANGKA PANJANG

1.     Kesejahteraan Keanggotaan; meningkatkan sumbangan bantuan kemalangan, meningkatkan fasilitas peralatan yang memadai, dan sebagainya
2.    Sumber Daya Manusia; menyelenggarakan pelatihan-pelatihan, tausiah bulanan, dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar